Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Artikel › PP 40/2026 Wajib Halal 2028

PP 40/2026: Wajib Halal UMK Ditunda ke 17 Oktober 2028 — Jadwal Baru per Produk, Siapa yang Tetap Wajib Sekarang

Diterbitkan 26 Oktober 2026 · IzinBeres.com · Baca 8 menit

Jawaban singkat

Pada 14 Oktober 2026 pemerintah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP ini menggeser masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang semula jatuh pada 17 dan 18 Oktober 2026.

Jadwal barunya: 17 Oktober 2028 untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari usaha mikro dan kecil (UMK), serta untuk kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, barang gunaan, dan alat kesehatan kelas risiko A. Produk impor makanan-minuman mulai 18 Oktober 2028, menunggu penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Yang tidak bergeser: usaha menengah dan besar di bidang makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Kewajiban mereka berlaku sejak 18 Oktober 2024 dan tetap berlaku hari ini. Jadwal obat bebas dan alat kesehatan kelas B (17 Oktober 2029) serta obat keras dan alat kesehatan kelas C (17 Oktober 2034) juga tidak diubah.

1. Apa yang diubah PP 40/2026

PP 42/2024 memuat tabel penahapan: tanggal mulai wajib per kelompok produk dan skala usaha. PP 40/2026 mengubah tanggal untuk kelompok yang semula jatuh tempo Oktober 2026, dan menambah satu baris khusus produk luar negeri. Prinsip kewajibannya tidak diubah: UU 33/2014 tetap mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal. BPJPH menyebut masa penyesuaian ini untuk bersiap, “bukan menunda-nunda pelaksanaan sertifikasi halal.”

Latar belakangnya politik dan praktis sekaligus. Sejak awal September 2026 BPJPH menolak wacana relaksasi dan menegaskan tenggat Oktober 2026 berjalan. Pada 25 Oktober 2026 Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan di Makassar bahwa penundaan dua tahun ini arahan Presiden Prabowo Subianto, karena banyak UMK belum memenuhi syarat dan merasa terbebani persiapan dokumen. MUI menyesalkan penundaan dan meminta umat menghindari produk tanpa label halal.

2. Tabel jadwal lama vs jadwal baru

Kelompok produkPP 42/2024 (lama)Setelah PP 40/2026
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha menengah dan besar18 Oktober 202418 Oktober 2024 — tidak berubah, sudah berlaku
Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha mikro dan kecil17 Oktober 202617 Oktober 2028
Jasa terkait makanan, minuman, hasil sembelihan (selain penyembelihan) — usaha menengah dan besar17 Oktober 202617 Oktober 2028
Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik18 Oktober 202617 Oktober 2028
Barang gunaan: sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor18 Oktober 202617 Oktober 2028
Alat kesehatan kelas risiko A18 Oktober 202617 Oktober 2028
Produk impor: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan dari luar negeriMengikuti kelompok produknya18 Oktober 2028, menunggu saling pengakuan sertifikat
Obat bebas, obat bebas terbatas; alat kesehatan kelas risiko B17 Oktober 202917 Oktober 2029 — tidak berubah
Obat keras kecuali psikotropika; alat kesehatan kelas risiko C17 Oktober 203417 Oktober 2034 — tidak berubah

Bahan tambahan pangan dan bahan baku tidak disebut sebagai baris tersendiri dalam rincian BPJPH 24 Oktober 2026. Untuk kelompok itu, konfirmasikan ke BPJPH sebelum mengambil keputusan.

3. Siapa yang tetap wajib sekarang

Kesalahan paling mahal setelah pengumuman ini adalah mengira semua pelaku usaha mendapat dua tahun. Usaha menengah dan besar untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sudah wajib sejak 18 Oktober 2024. Pabrik makanan kemasan, jaringan restoran, katering skala menengah, rumah potong hewan, dan distributor besar yang produknya beredar tanpa sertifikat halal berada dalam posisi melanggar hari ini. PP 40/2026 tidak menyentuh kelompok ini.

Batas skala usaha mengikuti kriteria PP 7/2021: usaha mikro dan kecil dibedakan dari menengah lewat modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Kalau omzet Anda sudah melewati batas usaha kecil, jadwal 2028 bukan untuk Anda.

Ragu usaha Anda masuk kelompok yang sudah wajib atau yang mendapat waktu sampai 2028? Kirim jenis produk, skala usaha, dan asal produk lewat WhatsApp. Tim IzinBeres menyebutkan tanggal yang berlaku untuk Anda, jalur yang tepat (reguler atau self declare), dan apakah Anda memenuhi syarat kuota gratis SEHATI. Kantor kami di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang; klien kami di seluruh Indonesia.

Cek posisi usaha saya lewat WhatsApp

4. UMK makanan-minuman: dua tahun tambahan

Warung, kafe, katering rumahan, produsen kue, minuman kemasan, dan penjual makanan di marketplace yang masuk kriteria usaha mikro dan kecil kini punya waktu sampai 17 Oktober 2028. Dua hal yang layak dimanfaatkan selama masa ini.

Pertama, antrean. Menjelang Oktober 2026 pendamping proses produk halal dan lembaga pemeriksa halal padat. Setelah 14 Oktober 2026 tekanannya turun, sehingga pengajuan yang masuk sekarang cenderung selesai lebih cepat. Kedua, kuota gratis SEHATI 2026 sebesar 1,35 juta sertifikat masih berjalan dan belum tentu sebesar itu pada 2027 atau 2028.

Yang paling lama bukan pengajuannya, melainkan menyiapkan daftar bahan beserta bukti status halal tiap bahan. Satu bahan tanpa kejelasan bisa menahan seluruh berkas. Pekerjaan ini bisa dimulai tanpa menunggu apa pun. Panduan izin lengkapnya ada di izin produksi makanan rumahan dan UMKM pangan.

5. Kosmetik, suplemen, barang gunaan, alkes kelas A

Kelompok ini semula terkena perluasan kewajiban pada 18 Oktober 2026 dan paling banyak belum bergerak, karena mengira halal hanya urusan makanan. Jadwal barunya 17 Oktober 2028. Yang perlu dicatat: tenggat komersial sering datang lebih dulu daripada tenggat hukum. Marketplace besar dan jaringan ritel modern mulai meminta bukti halal sebelum menerima produk baru, dan pembeli korporat memasukkannya sebagai syarat vendor. Produsen kosmetik maklon, pembuat sabun dan deterjen, penjual suplemen, dan produsen mukena atau sajadah yang menargetkan kanal itu sebaiknya tidak menunggu 2028. Rincian untuk kosmetik impor ada di izin impor kosmetik dan skincare.

6. Produk impor: 18 Oktober 2028

PP 40/2026 memberi baris sendiri untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri: 18 Oktober 2028. BPJPH mengaitkan tanggal ini dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara. Importir yang produknya sudah bersertifikat dari lembaga halal luar negeri yang diakui akan lebih ringan; yang belum, harus lewat BPJPH. Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri tercatat dicabut bersamaan dengan terbitnya PP ini, jadi aturan teknis impor masih bergerak. Pantau pengumuman BPJPH sebelum membangun stok besar.

7. SEHATI dan jalur self declare tidak berubah

PP 40/2026 tidak mengubah dua jalur sertifikasi. Jalur pernyataan mandiri (self declare) untuk UMK dengan produk sederhana, bahan jelas halal, dan proses sederhana, didampingi pendamping proses produk halal, tanpa audit lembaga pemeriksa. Jalur reguler untuk usaha menengah dan besar atau produk yang bahannya perlu diperiksa, dengan audit Lembaga Pemeriksa Halal dan kadang uji laboratorium, umumnya 1 sampai 3 bulan.

Program SEHATI (kuota gratis BPJPH untuk UMK lewat jalur self declare) tetap dibuka lewat ptsp.halal.go.id. BPJPH juga memperingatkan modus pihak yang mengatasnamakan BPJPH dan menagih “denda” atau “jatah kuota”; tidak ada tagihan seperti itu dari BPJPH. Alat cek gratis kami sudah diperbarui dengan jadwal PP 40/2026: Cek Wajib Halal.

8. Pengawasan dan sanksi selama masa penundaan

Untuk kelompok yang tenggatnya sudah lewat, sanksi UU 33/2014 dan PP 42/2024 berlaku bertingkat: teguran tertulis, penarikan barang dari peredaran, sampai penghentian penjualan. Kepala BPJPH menegaskan pelaksanaannya lewat pembinaan dan pengawasan, tanpa sweeping ke pelaku usaha di lapangan. Untuk kelompok yang mendapat waktu sampai 2028, tidak ada sanksi atas ketiadaan sertifikat sebelum tanggal itu; yang tetap berlaku adalah kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produk dari bahan yang diharamkan.

9. Yang jangan disimpulkan dari PP ini

“Semua penundaan sampai 2028.” Tidak. Usaha menengah dan besar makanan-minuman tetap wajib sejak 2024.

“Sertifikat yang sudah ada jadi sia-sia.” Tidak. Sertifikat berlaku selama bahan dan proses tidak berubah, dan sekarang menjadi pembeda di marketplace dan ritel yang sudah meminta bukti halal.

“Masih dua tahun, urus nanti.” Pola 2026 akan terulang pada 2028: antrean padat di kuartal terakhir, kuota gratis habis lebih dulu, biaya jalur reguler naik mengikuti permintaan. Dua tahun ini paling berguna dipakai untuk membereskan daftar bahan, memilih jalur, dan menunjuk penyelia halal. Jadwal lengkap dan hitungan mundurnya ada di halaman jadwal wajib halal setelah PP 40/2026, dan layanan kami di jasa sertifikasi halal.

Pertanyaan yang sering diajukan

Sejak kapan PP 40/2026 berlaku?

Ditetapkan dan diundangkan 14 Oktober 2026, tercatat berlaku di JDIH BPJPH. Rincian penahapan barunya diumumkan BPJPH pada 24 Oktober 2026.

Apakah tenggat 17 dan 18 Oktober 2026 masih berlaku?

Tidak. Kelompok yang semula jatuh tempo pada dua tanggal itu bergeser ke 17 Oktober 2028, dan produk impor makanan-minuman ke 18 Oktober 2028.

Restoran saya usaha kecil. Wajib halal kapan?

17 Oktober 2028, untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari usaha mikro dan kecil. Kalau skala usaha Anda sudah menengah menurut kriteria PP 7/2021, kewajibannya berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Produk kosmetik lokal saya wajib halal kapan?

17 Oktober 2028, bersama obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Sebelumnya dijadwalkan 18 Oktober 2026.

Apakah kuota gratis SEHATI ikut ditunda?

Tidak. Program fasilitasi 1,35 juta sertifikat gratis untuk UMK pada 2026 tetap berjalan lewat jalur self declare di ptsp.halal.go.id, selama kuota tersedia dan produk memenuhi syarat.

Apakah ada sweeping atau denda setelah pengumuman ini?

Kepala BPJPH menyatakan tidak ada kebijakan sweeping. Sanksi untuk kelompok yang sudah wajib bersifat administratif bertingkat (teguran, penarikan produk, penghentian penjualan) lewat pembinaan dan pengawasan. Waspadai pihak yang menagih denda mengatasnamakan BPJPH.

Ditinjau oleh Gusti Muhammad Farhan, S.H., M.H., Direktur IzinBeres. Terakhir diperbarui 26 Oktober 2026. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Jadwal penahapan dibaca dari metadata PP No. 40 Tahun 2026 di JDIH BPJPH dan rincian resmi BPJPH 24 Oktober 2026; pernyataan pejabat dikutip dari pemberitaan ANTARA dan Republika 25–26 Oktober 2026. IzinBeres adalah konsultan perizinan swasta, bukan bagian dari BPJPH; untuk kepastian posisi produk Anda, konfirmasikan ke BPJPH.