Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Halaman ini adalah ringkasan tidak resmi yang disusun IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT), perusahaan konsultan swasta — bukan situs pemerintah dan bukan bagian dari JDIH. Naskah resmi dan berkas PDF berasal dari jdih.halal.go.id (JDIH BPJPH). Bukan nasihat hukum. Tentang IzinBeres →
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 14 Oktober 2026
- Diundangkan
- 14 Oktober 2026
- Mulai berlaku
- 14 Oktober 2026 (tanggal diundangkan)
- Sumber
- JDIH BPJPH (jdih.halal.go.id); nomor LN/TLN belum tercantum di JDIH BPJPH
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
PP 40/2026 mengubah tabel penahapan kewajiban sertifikasi halal dalam PP 42/2024. Kewajiban yang semula jatuh pada 17 dan 18 Oktober 2026 dimundurkan ke 17 Oktober 2028, dan produk makanan-minuman dari luar negeri diberi tanggal sendiri, 18 Oktober 2028, menunggu kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Prinsip kewajiban halal dalam UU 33/2014 tidak diubah.
Ditetapkan dan diundangkan 14 Oktober 2026. Rincian penahapan baru diumumkan BPJPH pada 24 Oktober 2026; Menteri UMKM menyebut penundaan ini arahan Presiden karena banyak usaha mikro dan kecil belum siap.
Penahapan setelah PP 40/2026
| Kelompok | Mulai wajib |
|---|---|
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha menengah dan besar | 18 Oktober 2024 (tidak diubah) |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan — usaha mikro dan kecil | 17 Oktober 2028 |
| Jasa terkait makanan-minuman (selain penyembelihan) — usaha menengah dan besar | 17 Oktober 2028 |
| Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik | 17 Oktober 2028 |
| Barang gunaan (sandang, penutup kepala, aksesori, PKRT, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor) | 17 Oktober 2028 |
| Alat kesehatan kelas risiko A | 17 Oktober 2028 |
| Produk impor: makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan | 18 Oktober 2028 |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas; alat kesehatan kelas B | 17 Oktober 2029 (tidak diubah) |
| Obat keras kecuali psikotropika; alat kesehatan kelas C | 17 Oktober 2034 (tidak diubah) |
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha menengah dan besar makanan-minuman tetap wajib sejak 2024; tidak ada penundaan untuk kelompok ini.
- UMK makanan-minuman, kosmetik, suplemen, barang gunaan, dan alkes kelas A mendapat waktu sampai 17 Oktober 2028.
- Jalur self declare, jalur reguler, dan program fasilitasi gratis SEHATI tidak diubah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Dasar
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Terkait di IzinBeres
- Artikel: PP 40/2026, wajib halal UMK ditunda ke 2028
- Jadwal wajib halal setelah PP 40/2026
- Cek Wajib Halal (alat gratis)
- Jasa sertifikasi halal
- Semua peraturan di Pustaka Peraturan
Kode KBLI terkait
Peraturan ini paling sering relevan untuk kegiatan usaha di kategori KBLI 2025 berikut (golongan pokok 10, 11, 20, 21, 32, 56):
- KBLI kategori C — Industri
- KBLI kategori I — Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Cari semua kode di Direktori KBLI 2025
Produk Anda sudah wajib halal sekarang, atau baru 2028?
Tim IzinBeres memetakan tenggat, jalur, dan kuota gratis yang berlaku untuk usaha Anda sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal dan status diambil dari JDIH BPJPH (jdih.halal.go.id) dan rincian resmi BPJPH per 26 Oktober 2026; per tanggal itu PP ini belum tercatat di JDIH BPK. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).