Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 84115 – Lembaga Pemerintah Nonkementerian dengan Tugas Khusus

KBLI 84115 adalah kode kelompok “Lembaga Pemerintah Nonkementerian dengan Tugas Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8411 (Kegiatan Administrasi Pemerintahan) pada kategori P.

Kode KBLI 2025
84115
Judul resmi
Lembaga Pemerintah Nonkementerian dengan Tugas Khusus
Kategori
P · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok
84 · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan
841 · Administrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup
Subgolongan
8411 · Kegiatan Administrasi Pemerintahan

Uraian resmi KBLI 84115

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga, badan, atau instansi pemerintah nonkementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Badan Pusat Statistik. Kelompok ini tidak

mencakup badan untuk penanggulangan bencana (lihat kelompok 84234).

Kode lain dalam subgolongan 8411

Perizinan untuk KBLI 84115

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.