Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 84143 – Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian

KBLI 84143 adalah kode kelompok “Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8414 (Kegiatan Lembaga Pemerintahan untuk Menciptakan Efisiensi Produksi dan Bisnis) pada kategori P.

Kode KBLI 2025
84143
Judul resmi
Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Perindustrian
Kategori
P · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok
84 · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan
841 · Administrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup
Subgolongan
8414 · Kegiatan Lembaga Pemerintahan untuk Menciptakan Efisiensi Produksi dan Bisnis

Uraian resmi KBLI 84143

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang perindustrian, misalnya kegiatanlembaga pemerintahan bidang perindustrian.

Kode lain dalam subgolongan 8414

Perizinan untuk KBLI 84143

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.