KBLI 84300 – Aktivitas Jaminan Sosial Wajib
KBLI 84300 adalah kode kelompok “Aktivitas Jaminan Sosial Wajib” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8430 (Aktivitas Jaminan Sosial Wajib) pada kategori P.
- Kode KBLI 2025
- 84300
- Judul resmi
- Aktivitas Jaminan Sosial Wajib
- Subgolongan
- 8430 · Aktivitas Jaminan Sosial Wajib
Uraian resmi KBLI 84300
Kelompok ini mencakup pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup
- jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, dan pengangguran
- pensiun
- program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda, dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup
- asuransi kesehatan komplementer atau tambahan, lihat subgolongan 6512
- pemberian manfaat pendapatan pensiun khusus untuk karyawan atau anggota sponsor, lihat subgolongan 6530
- administrasi pelayanan kesehatan dan sosial, lihat subgolongan 8412
- penyediaan layanan bantuan perawatan, lihat golongan pokok 87
- penyediaan layanan kesejahteraan dan pekerjaan sosial (tanpa akomodasi), lihat subgolongan 8810, 8890
Perizinan untuk KBLI 84300
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.