KBLI 97000 – Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)
KBLI 97000 adalah kode kelompok “Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9700 (Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)) pada kategori U.
- Kode KBLI 2025
- 97000
- Judul resmi
- Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)
Uraian resmi KBLI 97000
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga (PRT), seperti asisten rumah tangga, juru masak, juru bersih, tukang kebun, sopir pribadi, penjaga rumah, pengasuh anak, asisten pribadi, termasuk guru apabila menjadi pekerja dari rumah tangga. Kelompok ini memungkinkan pekerja rumah tangga (PRT) untuk menyebutkan kegiatan pemberi kerjanya dalam sensus atau penelitian, meskipun pemberi kerja tersebut adalah perorangan atau rumah tangga. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga pemberi kerja. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa perorangan dan rumah tangga, seperti membersihkan, menyetrika, memasak, merawat taman, layanan perawatan di rumah untuk pihak yang membutuhkan, oleh penyedia jasa (berorientasi laba, nirlaba, organisasi publik, maupun pekerja mandiri), lihat sesuai jenis layanan.
Perizinan untuk KBLI 97000
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.