Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 98100 – Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri

KBLI 98100 adalah kode kelompok “Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9810 (Aktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga) pada kategori U.

Kode KBLI 2025
98100
Judul resmi
Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Kategori
U · Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi
Golongan Pokok
98 · Aktivitas Produksi Beragam Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Golongan
981 · Aktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Subgolongan
9810 · Aktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga

Uraian resmi KBLI 98100

Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.

Perizinan untuk KBLI 98100

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.