Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 98200 – Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri

KBLI 98200 adalah kode kelompok “Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9820 (Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri) pada kategori U.

Kode KBLI 2025
98200
Judul resmi
Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Kategori
U · Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi
Golongan Pokok
98 · Aktivitas Produksi Beragam Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Golongan
982 · Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Subgolongan
9820 · Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri

Uraian resmi KBLI 98200

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

Perizinan untuk KBLI 98200

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.