Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan Bapanas 2/2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pangan Nasional
Ditetapkan
16 Februari 2023
Diundangkan
23 Februari 2023
Mulai berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BN.2023 (176)/18 hlm
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

Peraturan Bapanas 2/2023 mengatur persyaratan mutu dan label beras yang beredar. Isinya meliputi ketentuan mutu beras, informasi yang wajib dicantumkan pada label kemasan, sanksi, dan ketentuan peralihan. Tujuannya melindungi konsumen agar beras yang dikonsumsi aman dan informasinya benar. Aturan ini berlaku bagi beras yang diperdagangkan dalam kemasan, sehingga pelaku usaha perlu memastikan hasil pengujian mutu sejalan dengan informasi yang dicetak di kemasan.

Peraturan ini berlaku sejak 23 Februari 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi penggilingan, pengemas, distributor, dan peritel beras kemasan, aturan ini menjadi acuan saat menentukan kelas mutu dan mencetak label. Label yang tidak sesuai dengan mutu sebenarnya dapat dikenai sanksi dan merugikan reputasi merek. Pengecekan mutu berkala di gudang juga membantu menjaga kesesuaian label.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Kelas mutu pada label harus sesuai kondisi beras yang sebenarnya.
  • Periksa informasi wajib pada kemasan sebelum mencetak label.
  • Pelanggaran ketentuan mutu dan label dapat dikenai sanksi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).