Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BKPM 2/2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan
26 Maret 2021
Diundangkan
30 Maret 2021
Mulai berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BN 2021/ NO 235; https://jdih.bkpm.go.id/ : 13 HLM
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

Peraturan BKPM 2/2021 mengatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara luar jaringan (luring). Artinya, aturan ini menyediakan jalur pengajuan di luar sistem elektronik untuk badan usaha atau pelaku usaha di KEK yang ingin memperoleh fasilitas PPh.

Peraturan ini mulai berlaku 30 Maret 2021 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Fasilitas PPh menjadi salah satu daya tarik utama berinvestasi di KEK. Bagi investor yang mempertimbangkan lokasi di KEK, aturan ini membantu memahami bagaimana kriteria penerima fasilitas dinilai dan bagaimana permohonan diajukan bila jalur elektronik belum dapat digunakan. Konsultasikan juga dengan administrator KEK setempat mengenai persyaratan yang berlaku di kawasan tersebut.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Relevan bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
  • Mengatur jalur pengajuan fasilitas PPh di luar sistem elektronik.
  • Kriteria penerima fasilitas dinilai sebelum permohonan diproses.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).