Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Ditetapkan
- 26 Maret 2021
- Diundangkan
- 30 Maret 2021
- Mulai berlaku
- 30 Maret 2021
- Sumber
- BN 2021/ NO 235; https://jdih.bkpm.go.id/ : 13 HLM
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Peraturan BKPM 2/2021 mengatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) secara luar jaringan (luring). Artinya, aturan ini menyediakan jalur pengajuan di luar sistem elektronik untuk badan usaha atau pelaku usaha di KEK yang ingin memperoleh fasilitas PPh.
Peraturan ini mulai berlaku 30 Maret 2021 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Fasilitas PPh menjadi salah satu daya tarik utama berinvestasi di KEK. Bagi investor yang mempertimbangkan lokasi di KEK, aturan ini membantu memahami bagaimana kriteria penerima fasilitas dinilai dan bagaimana permohonan diajukan bila jalur elektronik belum dapat digunakan. Konsultasikan juga dengan administrator KEK setempat mengenai persyaratan yang berlaku di kawasan tersebut.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Relevan bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus.
- Mengatur jalur pengajuan fasilitas PPh di luar sistem elektronik.
- Kriteria penerima fasilitas dinilai sebelum permohonan diproses.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).