Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BKPM 3/2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan
29 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
2 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 271; https://jdih.bkpm.go.id/ : 44 HLM
Bidang
Perizinan & OSS

Ringkasan

Peraturan BKPM 3/2021 mengatur sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, yaitu sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Aturan ini menjelaskan cara kerja sistem OSS, hak akses bagi pelaku usaha dan instansi, serta integrasi layanan perizinan pusat dan daerah dalam satu sistem.

Peraturan ini mulai berlaku 2 Juni 2021 dan mencabut Perka BKPM 4/2014 tentang sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik. Aturan ini merupakan landasan teknis sistem OSS yang dipakai pelaku usaha untuk mendapatkan NIB dan izin. Bagi pelaku usaha, memahami hak akses akun OSS penting agar data perusahaan tetap akurat dan pengajuan izin tidak terhambat. Kesalahan data di OSS, misalnya KBLI atau alamat usaha, sering menjadi penyebab izin tertunda.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar teknis sistem OSS berbasis risiko.
  • Akun dan hak akses OSS perlu dijaga dan diperbarui datanya.
  • Satu sistem untuk perizinan pusat dan daerah.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).