Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Ditetapkan
- 29 Maret 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 2 Juni 2021
- Sumber
- BN 2021/ NO 272; https://jdih.bkpm.go.id/ : 128 HLM
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Peraturan BKPM 4/2021 memuat pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal. Aturan ini menjelaskan alur pengurusan izin melalui OSS, mulai dari NIB, sertifikat standar, hingga izin sesuai tingkat risiko usaha, termasuk ketentuan bagi penanaman modal asing dan tata cara pengajuan fasilitas penanaman modal.
Peraturan ini mulai berlaku 2 Juni 2021 dan mencabut Peraturan BKPM 6/2018 tentang pedoman perizinan dan fasilitas penanaman modal beserta perubahannya. Aturan ini menjadi rujukan praktis pelayanan OSS berbasis risiko sejak diluncurkan. Untuk pengurusan hari ini, cek juga peraturan BKPM yang lebih baru serta PP 28/2025, karena ketentuan perizinan berbasis risiko terus diperbarui. Pelaku usaha dapat memakai aturan ini untuk memahami urutan langkah di OSS sebelum mulai mengajukan izin.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan alur NIB, sertifikat standar, dan izin di OSS.
- Memuat ketentuan PMA dan pengajuan fasilitas penanaman modal.
- Cek aturan pelaksana terbaru sebelum mengajukan izin.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).