Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BKPM 4/2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan
29 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
2 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 272; https://jdih.bkpm.go.id/ : 128 HLM
Bidang
Perizinan & OSS

Ringkasan

Peraturan BKPM 4/2021 memuat pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal. Aturan ini menjelaskan alur pengurusan izin melalui OSS, mulai dari NIB, sertifikat standar, hingga izin sesuai tingkat risiko usaha, termasuk ketentuan bagi penanaman modal asing dan tata cara pengajuan fasilitas penanaman modal.

Peraturan ini mulai berlaku 2 Juni 2021 dan mencabut Peraturan BKPM 6/2018 tentang pedoman perizinan dan fasilitas penanaman modal beserta perubahannya. Aturan ini menjadi rujukan praktis pelayanan OSS berbasis risiko sejak diluncurkan. Untuk pengurusan hari ini, cek juga peraturan BKPM yang lebih baru serta PP 28/2025, karena ketentuan perizinan berbasis risiko terus diperbarui. Pelaku usaha dapat memakai aturan ini untuk memahami urutan langkah di OSS sebelum mulai mengajukan izin.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan alur NIB, sertifikat standar, dan izin di OSS.
  • Memuat ketentuan PMA dan pengajuan fasilitas penanaman modal.
  • Cek aturan pelaksana terbaru sebelum mengajukan izin.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).