Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BKPM 6/2023

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan
28 Desember 2023
Diundangkan
29 Desember 2023
Mulai berlaku
13 Januari 2024
Sumber
BN.2023 (1074)/35 hlm
Bidang
Investasi & PMA

Ringkasan

Peraturan BKPM 6/2023 menjadi pedoman pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah untuk impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat dalam jumlah dan kondisi tertentu. Insentif ini ditujukan bagi pelaku industri mobil listrik dalam rangka percepatan investasi. Isinya mengatur kriteria dan persyaratan penerima, penyelenggaraan insentif, pengawasan, sanksi, serta pencairan jaminan.

Aturan ini mulai berlaku 13 Januari 2024 dan telah diubah sebagian dengan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 1/2024. Kebijakan ini bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Bagi investor otomotif, insentif ini dikaitkan dengan komitmen investasi produksi di dalam negeri dan disertai jaminan, sehingga pemenuhan komitmen perlu direncanakan dengan cermat. Pelaku usaha di luar industri mobil listrik roda empat tidak terdampak langsung oleh aturan ini, tetapi aturan ini menunjukkan pola insentif yang dikaitkan dengan komitmen investasi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Insentif dikaitkan dengan komitmen produksi di dalam negeri.
  • Ada mekanisme jaminan yang dapat dicairkan bila komitmen tidak dipenuhi.
  • Sudah diubah dengan Permen Investasi/BKPM 1/2024.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).