Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 3 Januari 2022
- Diundangkan
- 4 Januari 2022
- Mulai berlaku
- 4 Januari 2022
- Sumber
- BN.2022/No.2, peraturan.go.id: 18 hlm.
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BPOM 1/2022 mengatur pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan, seperti klaim gizi dan klaim kesehatan. Aturan ini menentukan klaim yang boleh dipakai, syarat pencantumannya, dan bagaimana BPOM mengawasi klaim yang muncul di kemasan maupun materi iklan. Pengawasan klaim tidak berhenti di kemasan: materi iklan di televisi, media cetak, situs web, dan media sosial juga dinilai terhadap ketentuan yang sama, sehingga tim pemasaran perlu ikut memahaminya.
Peraturan ini berlaku sejak 4 Januari 2022 dan mencabut Perka BPOM 13/2016 tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan. Bagi produsen dan importir makanan kemasan, klaim seperti rendah gula atau tinggi serat tidak bisa dipakai bebas; klaim harus memenuhi syarat dan diperiksa saat pendaftaran. Kesalahan klaim dapat membuat label harus dicetak ulang atau iklan dihentikan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klaim gizi dan kesehatan pada kemasan wajib memenuhi syarat BPOM.
- Klaim di iklan harus sama dengan yang disetujui pada label.
- Tinjau desain label sebelum cetak massal untuk menghindari cetak ulang.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).