Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 10/2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Manajemen Resiko Keamanan Pangan Di Sarana Produksi Pangan Olahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
13 Maret 2023
Diundangkan
13 Maret 2023
Mulai berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (237)/266 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan BPOM 10/2023 mengatur penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) keamanan pangan di sarana produksi pangan olahan. Aturan ini mencakup kewajiban menerapkan PMR, izin penerapan PMR termasuk penerapan bertahap, ketentuan bagi produsen pangan olahan di luar kategori risiko tinggi atau BTP, biaya, pengawasan, dan sanksi administratif. Dengan PMR, produsen diharapkan mengidentifikasi bahaya keamanan pangan di setiap tahap produksi, menetapkan cara pengendaliannya, lalu mendokumentasikan pelaksanaannya secara konsisten.

Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM 21/2019 tentang PMR di industri pangan yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan. Bagi pabrik makanan dan minuman, terutama yang memproduksi pangan olahan berisiko tinggi, PMR adalah sistem jaminan keamanan pangan yang harus dibangun dan dibuktikan kepada BPOM. Penerapannya memengaruhi kelancaran izin edar dan audit sarana produksi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pabrik pangan olahan perlu menyiapkan sistem manajemen risiko keamanan pangan.
  • Tersedia jalur penerapan PMR secara bertahap.
  • Dokumentasi PMR diperiksa saat pengawasan sarana produksi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).