Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 3 Juni 2024
- Diundangkan
- 7 Juni 2024
- Mulai berlaku
- 7 Juni 2024
- Sumber
- BN 2024 (309); 41 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 10/2024 mengatur kriteria penandaan (label dan informasi produk) untuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Tujuannya agar informasi pada produk objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan sehingga konsumen tidak salah menggunakan produk. Aturan ini juga memuat larangan, pembinaan, dan sanksi administratif. Penandaan mencakup informasi pada kemasan, etiket, dan brosur yang menyertai produk, sehingga aturan ini memengaruhi desain kemasan sekaligus isi materi informasi yang dibagikan kepada konsumen.
Peraturan ini tercatat masih berlaku dan dipakai bersama aturan registrasi masing-masing produk, seperti Peraturan BPOM 32/2022 untuk suplemen, 7/2023 untuk obat kuasi, dan 25/2023 untuk obat bahan alam. Bagi pemilik merek jamu, herbal, dan suplemen, desain kemasan harus mengikuti aturan penandaan ini sebelum diajukan dalam registrasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Label wajib memuat informasi yang lengkap dan tidak menyesatkan.
- Sesuaikan desain kemasan dengan aturan ini sebelum registrasi.
- Pelanggaran penandaan dapat dikenai sanksi administratif.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).