Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 3 Mei 2021
- Diundangkan
- 4 Mei 2021
- Mulai berlaku
- 4 Mei 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 474, peraturan.go.id : 34 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), yaitu tata cara pengajuan dan penerbitan sertifikat yang menyatakan fasilitas produksi obat tradisional sudah memenuhi CPOTB. Sertifikat ini diterbitkan BPOM setelah fasilitas dinilai memenuhi persyaratan.
Peraturan ini ditetapkan 3 Mei 2021 dan berlaku 4 Mei 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi industri dan usaha obat tradisional, sertifikat CPOTB menjadi bagian penting sebelum produk jamu atau herbal didaftarkan untuk izin edar. Aturan ini sebaiknya dibaca bersama Peraturan BPOM 25/2021 tentang penerapan CPOTB, yang menjelaskan standar yang harus diterapkan di fasilitas produksi. Pemilik merek yang memakai jasa maklon juga perlu memastikan pabrik mitranya sudah memegang sertifikat CPOTB yang masih berlaku.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Fasilitas produksi jamu dan herbal perlu sertifikat CPOTB.
- Baca bersama Peraturan BPOM 25/2021 tentang penerapan CPOTB.
- Siapkan fasilitas dan dokumen mutu sebelum pengajuan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).