Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 21 Juli 2023
- Diundangkan
- 21 Juli 2023
- Mulai berlaku
- 21 Juli 2023
- Sumber
- BN 2023 (560); 16 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 16/2023 mengatur pengawasan peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan setelah produk mendapat izin edar. Aturan ini mencakup kewajiban pelaku usaha di sepanjang rantai peredaran serta cara BPOM mengawasi dan menindak produk yang menyimpang. Pengawasan ini menyangkut rantai peredaran produk, sehingga semua pihak dalam rantai pasok perlu memahami kewajibannya.
Peraturan ini berlaku sejak 21 Juli 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi pemegang izin edar, distributor, dan penjual jamu, obat kuasi, atau suplemen, izin edar bukan akhir urusan. Produk yang beredar tetap diawasi, sehingga kesesuaian label, penyimpanan, dan saluran distribusi harus dijaga. Pemeriksaan dapat menyasar label, izin edar, dan kondisi penyimpanan produk di lapangan. Aturan ini mencakup tiga kelompok produk sekaligus, yaitu obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengawasan tetap berjalan setelah izin edar terbit.
- Distributor dan penjual ikut bertanggung jawab atas produk yang diedarkan.
- Jaga agar label dan kemasan yang beredar sama dengan yang disetujui.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).