Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 16/2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
21 Juli 2023
Diundangkan
21 Juli 2023
Mulai berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BN 2023 (560); 16 hlm
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan BPOM 16/2023 mengatur pengawasan peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan setelah produk mendapat izin edar. Aturan ini mencakup kewajiban pelaku usaha di sepanjang rantai peredaran serta cara BPOM mengawasi dan menindak produk yang menyimpang. Pengawasan ini menyangkut rantai peredaran produk, sehingga semua pihak dalam rantai pasok perlu memahami kewajibannya.

Peraturan ini berlaku sejak 21 Juli 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi pemegang izin edar, distributor, dan penjual jamu, obat kuasi, atau suplemen, izin edar bukan akhir urusan. Produk yang beredar tetap diawasi, sehingga kesesuaian label, penyimpanan, dan saluran distribusi harus dijaga. Pemeriksaan dapat menyasar label, izin edar, dan kondisi penyimpanan produk di lapangan. Aturan ini mencakup tiga kelompok produk sekaligus, yaitu obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengawasan tetap berjalan setelah izin edar terbit.
  • Distributor dan penjual ikut bertanggung jawab atas produk yang diedarkan.
  • Jaga agar label dan kemasan yang beredar sama dengan yang disetujui.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).