Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 3 September 2024
- Diundangkan
- 18 September 2024
- Mulai berlaku
- 18 September 2024
- Sumber
- BN 2024 (555); 6 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 16/2024 menetapkan batas cemaran dalam kosmetik sebagai bagian dari persyaratan keamanan dan pengujian mutu. Aturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang produknya melanggar batas tersebut. Cemaran yang dimaksud adalah zat yang tidak sengaja ada dalam produk, misalnya dari bahan baku atau proses produksi. Batasnya dipakai saat produk diuji, baik untuk kepentingan notifikasi maupun pengawasan di pasar.
Peraturan ini berlaku sejak 18 September 2024 dan mencabut Peraturan BPOM 12/2019 tentang cemaran dalam kosmetika. Bagi pemilik merek dan pabrik kosmetik, termasuk usaha maklon, batas cemaran menjadi acuan uji mutu bahan baku dan produk jadi. Produk yang melampaui batas berisiko dikenai sanksi dan ditarik, sehingga pengujian rutin perlu masuk dalam sistem mutu.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Uji cemaran produk kosmetik sesuai batas terbaru.
- Minta sertifikat analisis bahan baku dari pemasok.
- Pelanggaran batas cemaran dapat dikenai sanksi administratif.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).