Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 2 Agustus 2023
- Diundangkan
- 2 Agustus 2023
- Mulai berlaku
- 2 Agustus 2023
- Sumber
- BN 2023 (588); 13 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 17/2023 memuat pedoman Dokumen Informasi Produk (DIP) kosmetik, yaitu berkas data produk yang wajib disiapkan dan disimpan oleh pemohon notifikasi kosmetik. DIP berisi informasi mengenai mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk dan dapat diperiksa BPOM kapan saja setelah produk beredar. DIP umumnya memuat data formula, spesifikasi bahan, cara pembuatan, hasil uji, dan bukti pendukung klaim. Pedoman ini menjelaskan bagaimana dokumen tersebut disusun agar siap diperiksa.
Peraturan ini berlaku sejak 2 Agustus 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi pemilik merek kosmetik, termasuk yang memakai jasa maklon, DIP sering diabaikan karena notifikasi bisa terbit lebih dulu. Padahal ketidaklengkapan DIP saat pemeriksaan bisa menjadi temuan, jadi dokumen ini perlu disusun bersama pabrik sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- DIP wajib disiapkan untuk setiap produk kosmetik yang dinotifikasi.
- Pemilik merek maklon tetap bertanggung jawab atas kelengkapan DIP.
- Simpan DIP rapi karena bisa diminta BPOM saat pemeriksaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).