Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 8 Agustus 2022
- Diundangkan
- 8 Agustus 2022
- Mulai berlaku
- 8 Agustus 2022
- Sumber
- BN.2022/No.749, peraturan.go.id: 5 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 19/2022 memuat pedoman klaim untuk suplemen kesehatan, yaitu pernyataan manfaat yang boleh dicantumkan pada produk. Pedoman ini menjadi rujukan saat BPOM menilai klaim yang diajukan dalam registrasi, sekaligus batasan bagi pelaku usaha ketika menulis label dan materi promosi agar klaim tidak berlebihan atau menyesatkan. Klaim yang tercantum di kemasan, brosur, maupun iklan digital pada dasarnya harus sejalan dengan klaim yang dinilai dan disetujui BPOM, sehingga pedoman ini ikut menentukan cara produk dipasarkan setelah izin edar terbit.
Peraturan ini berlaku sejak 8 Agustus 2022 dan tercatat masih berlaku. Bagi pemilik merek dan importir suplemen, klaim adalah bagian yang paling sering dikoreksi saat evaluasi registrasi. Menyesuaikan klaim dengan pedoman sejak awal mempercepat proses izin edar dan mengurangi risiko teguran ketika produk sudah beredar, termasuk di kanal penjualan online.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klaim manfaat pada label harus sesuai pedoman BPOM, bukan sekadar bahasa pemasaran.
- Klaim yang tidak sesuai bisa diminta diubah saat evaluasi registrasi.
- Samakan klaim di label, situs, dan marketplace agar konsisten.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).