Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 24 Juni 2025
- Diundangkan
- 3 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 3 Juli 2025
- Sumber
- BN 2025 (472); 96 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 20/2025 menetapkan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Aturan ini mengatur penerapan standar tersebut serta sanksi administratif bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan cabangnya, fasilitas pengelolaan kefarmasian, industri farmasi, serta penyelenggara sistem elektronik dan perdagangan elektronik yang melanggar. CDOB mencakup cara obat disimpan, diangkut, dan didokumentasikan di sepanjang rantai distribusi agar mutunya tetap terjaga sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan dan konsumen.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM 9/2019 tentang pedoman teknis CDOB beserta perubahannya. Yang patut dicatat, cakupan sanksinya menyebut penyelenggara sistem elektronik dan perdagangan elektronik secara tegas. Bagi PBF, distributor obat, dan platform yang menjual obat, sertifikat CDOB dan kepatuhannya menjadi syarat utama untuk tetap beroperasi. Kepatuhan CDOB juga menjadi perhatian saat pemeriksaan rutin oleh BPOM.
Yang penting untuk pelaku usaha
- PBF dan cabangnya wajib menerapkan standar CDOB terbaru.
- Platform elektronik yang mengedarkan obat juga masuk cakupan.
- Tinjau ulang SOP gudang, transportasi, dan dokumentasi distribusi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).