Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 20/2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
24 Juni 2025
Diundangkan
3 Juli 2025
Mulai berlaku
3 Juli 2025
Sumber
BN 2025 (472); 96 hlm
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan BPOM 20/2025 menetapkan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Aturan ini mengatur penerapan standar tersebut serta sanksi administratif bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan cabangnya, fasilitas pengelolaan kefarmasian, industri farmasi, serta penyelenggara sistem elektronik dan perdagangan elektronik yang melanggar. CDOB mencakup cara obat disimpan, diangkut, dan didokumentasikan di sepanjang rantai distribusi agar mutunya tetap terjaga sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan dan konsumen.

Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM 9/2019 tentang pedoman teknis CDOB beserta perubahannya. Yang patut dicatat, cakupan sanksinya menyebut penyelenggara sistem elektronik dan perdagangan elektronik secara tegas. Bagi PBF, distributor obat, dan platform yang menjual obat, sertifikat CDOB dan kepatuhannya menjadi syarat utama untuk tetap beroperasi. Kepatuhan CDOB juga menjadi perhatian saat pemeriksaan rutin oleh BPOM.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • PBF dan cabangnya wajib menerapkan standar CDOB terbaru.
  • Platform elektronik yang mengedarkan obat juga masuk cakupan.
  • Tinjau ulang SOP gudang, transportasi, dan dokumentasi distribusi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).