Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 3 Agustus 2021
- Diundangkan
- 4 Agustus 2021
- Mulai berlaku
- 4 Agustus 2021
- Sumber
- BN.2019/No. 901, peraturan.go.id : 21 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran, yaitu tempat pangan olahan disimpan dan didistribusikan setelah keluar dari pabrik, seperti gudang distributor dan ritel. Tujuannya menjaga agar mutu dan keamanan pangan tetap terjaga sepanjang rantai distribusi.
Peraturan ini ditetapkan 3 Agustus 2021 dan berlaku 4 Agustus 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi distributor, importir, dan pengelola gudang pangan olahan, karena kewajiban menjaga keamanan pangan tidak berhenti di produsen. Penyimpanan, suhu, kebersihan, dan pencatatan barang di gudang perlu disesuaikan agar siap menghadapi pemeriksaan BPOM. Perjanjian dengan pihak logistik juga sebaiknya memuat kewajiban menjaga mutu pangan selama penyimpanan dan pengiriman barang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Berlaku bagi distributor, importir, dan gudang pangan olahan.
- Atur penyimpanan dan kebersihan gudang sesuai jenis pangan.
- Siapkan pencatatan barang masuk dan keluar untuk pemeriksaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).