Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 15 Agustus 2023
- Diundangkan
- 15 Agustus 2023
- Mulai berlaku
- 15 Agustus 2023
- Sumber
- BN 2023 (625); 17 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BPOM 22/2023 menetapkan daftar bahan baku yang dilarang dipakai dalam pangan olahan, serta bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Daftar ini menjadi pegangan produsen saat menyusun formula produk dan dipakai BPOM saat menilai komposisi dalam pendaftaran izin edar. Larangan ini berlaku untuk bahan yang dipakai sebagai bahan baku maupun sebagai bahan tambahan, sehingga produsen perlu memeriksa seluruh komposisi, termasuk bahan perisa, pewarna, dan bahan campuran dari pemasok.
Peraturan ini berlaku sejak 15 Agustus 2023 dan mencabut Peraturan BPOM 7/2018 tentang bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan. Bagi produsen dan importir makanan dan minuman, terutama yang memakai bahan herbal atau bahan impor yang tidak lazim, daftar ini wajib dicek sejak awal. Produk yang memakai bahan terlarang tidak akan mendapat izin edar.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek setiap bahan baku dan BTP terhadap daftar larangan sebelum produksi.
- Produk impor juga wajib mematuhi daftar ini.
- Bahan terlarang dalam komposisi membuat pendaftaran izin edar ditolak.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).