Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 22/2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
15 Agustus 2023
Diundangkan
15 Agustus 2023
Mulai berlaku
15 Agustus 2023
Sumber
BN 2023 (625); 17 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan BPOM 22/2023 menetapkan daftar bahan baku yang dilarang dipakai dalam pangan olahan, serta bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Daftar ini menjadi pegangan produsen saat menyusun formula produk dan dipakai BPOM saat menilai komposisi dalam pendaftaran izin edar. Larangan ini berlaku untuk bahan yang dipakai sebagai bahan baku maupun sebagai bahan tambahan, sehingga produsen perlu memeriksa seluruh komposisi, termasuk bahan perisa, pewarna, dan bahan campuran dari pemasok.

Peraturan ini berlaku sejak 15 Agustus 2023 dan mencabut Peraturan BPOM 7/2018 tentang bahan baku yang dilarang dalam pangan olahan. Bagi produsen dan importir makanan dan minuman, terutama yang memakai bahan herbal atau bahan impor yang tidak lazim, daftar ini wajib dicek sejak awal. Produk yang memakai bahan terlarang tidak akan mendapat izin edar.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek setiap bahan baku dan BTP terhadap daftar larangan sebelum produksi.
  • Produk impor juga wajib mematuhi daftar ini.
  • Bahan terlarang dalam komposisi membuat pendaftaran izin edar ditolak.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).