Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 24 Juli 2025
- Diundangkan
- 28 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 28 Juli 2025
- Sumber
- BN 2025 (545); 47 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BPOM 22/2025 mengatur penarikan pangan olahan dari peredaran, baik penarikan wajib maupun penarikan sukarela, serta pemusnahannya. Pemusnahan dapat dilakukan atas perintah Kepala BPOM atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau atas prakarsa pelaku usaha pangan sendiri. Aturan ini menjadi rujukan bagi pelaku usaha pangan tentang langkah yang harus diambil ketika produknya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, termasuk koordinasi dengan pemerintah dan pelaporan hasilnya.
Peraturan ini mencabut Perka BPOM 22/2017 tentang penarikan pangan dari peredaran yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan. Bagi produsen, importir, dan distributor pangan olahan, aturan ini menjelaskan tanggung jawab ketika produk bermasalah ditemukan. Perusahaan sebaiknya menyiapkan prosedur penarikan dan data distribusi yang bisa ditelusuri sebelum terjadi insiden. Kesiapan ini juga menunjukkan itikad baik perusahaan di mata regulator.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pahami beda penarikan wajib dan penarikan sukarela.
- Siapkan data distribusi agar produk bisa ditelusuri dengan cepat.
- Pemusnahan produk harus terdokumentasi sesuai ketentuan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Perka BPOM No. 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).