Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Suplemen Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 18 September 2023
- Diundangkan
- 18 September 2023
- Mulai berlaku
- 18 September 2023
- Sumber
- BN 2023 (741); 35 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 24/2023 menetapkan persyaratan keamanan dan mutu suplemen kesehatan. Aturan ini menjadi standar teknis yang harus dipenuhi produk suplemen, termasuk parameter mutu yang diuji, dan dipakai BPOM untuk menilai produk saat registrasi maupun selama beredar. Standar ini berlaku bagi suplemen buatan dalam negeri maupun impor, dan dipakai bersama aturan registrasi suplemen sehingga spesifikasi produk harus disusun dengan mengacu pada kedua aturan tersebut.
Peraturan ini berlaku sejak 18 September 2023 dan mencabut Peraturan BPOM 17/2019 tentang persyaratan mutu suplemen kesehatan. Aturan ini juga tercatat mencabut Peraturan BPOM 26/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi sektor obat dan makanan. Bagi produsen dan importir suplemen, spesifikasi produk dan sertifikat analisis perlu disesuaikan dengan standar di aturan ini agar lolos evaluasi registrasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sesuaikan spesifikasi produk suplemen dengan standar keamanan dan mutu terbaru.
- Sertifikat analisis dari produsen harus mencakup parameter yang dipersyaratkan.
- Dipakai bersama aturan registrasi suplemen, Peraturan BPOM 32/2022.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Suplemen Kesehatan
- Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).