Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 25/2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
13 Oktober 2021
Diundangkan
14 Oktober 2021
Mulai berlaku
14 Oktober 2021
Sumber
BN.2021/No.1153, peraturan.go.id: 6 hlm.
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), yaitu pedoman produksi obat tradisional seperti jamu dan herbal agar mutunya konsisten dan aman. Cakupannya meliputi aspek fasilitas, personel, dokumentasi, dan proses produksi yang harus diterapkan oleh industri dan usaha obat tradisional.

Peraturan ini ditetapkan 13 Oktober 2021 dan berlaku 14 Oktober 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi produsen jamu dan herbal, penerapan CPOTB menjadi dasar sebelum mengajukan sertifikasi CPOTB dan izin edar ke BPOM. Pemilik merek yang memakai jasa maklon juga perlu memastikan pabrik mitranya menerapkan CPOTB sesuai peraturan ini. Pelatihan personel dan dokumentasi produksi yang tertib juga membantu saat pemeriksaan fasilitas oleh BPOM, sehingga proses sertifikasi tidak perlu diulang.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pedoman produksi jamu dan herbal sesuai standar BPOM.
  • Penerapan CPOTB menjadi dasar sertifikasi dan izin edar.
  • Pastikan pabrik maklon sudah menerapkan CPOTB.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).