Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 1 November 2021
- Diundangkan
- 2 November 2021
- Mulai berlaku
- 2 November 2021
- Sumber
- BN.2021/No.1217, peraturan.go.id: 16 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur informasi nilai gizi (ING) pada label pangan olahan: kapan ING wajib dicantumkan, format penyajiannya, dan cara menyatakan kandungan gizi seperti energi, lemak, gula, dan garam. ING membantu konsumen membandingkan produk dan menjadi bagian dari label yang diperiksa saat pendaftaran.
Peraturan ini ditetapkan 1 November 2021 dan berlaku 2 November 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi produsen dan importir pangan olahan, aturan ini penting karena desain label harus sesuai sebelum produk didaftarkan ke BPOM. Karena tabel gizi termasuk bagian label yang diperiksa, sebaiknya tabel ING disusun dari hasil uji laboratorium dan dicek terhadap format dalam peraturan ini. Produk impor juga perlu menyesuaikan tabel gizinya dengan format Indonesia.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Susun tabel gizi berdasarkan hasil uji laboratorium.
- Format ING harus sesuai sebelum label diajukan ke BPOM.
- Berlaku bagi produk lokal maupun impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).