Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 26/2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
1 November 2021
Diundangkan
2 November 2021
Mulai berlaku
2 November 2021
Sumber
BN.2021/No.1217, peraturan.go.id: 16 hlm.
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

Peraturan ini mengatur informasi nilai gizi (ING) pada label pangan olahan: kapan ING wajib dicantumkan, format penyajiannya, dan cara menyatakan kandungan gizi seperti energi, lemak, gula, dan garam. ING membantu konsumen membandingkan produk dan menjadi bagian dari label yang diperiksa saat pendaftaran.

Peraturan ini ditetapkan 1 November 2021 dan berlaku 2 November 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi produsen dan importir pangan olahan, aturan ini penting karena desain label harus sesuai sebelum produk didaftarkan ke BPOM. Karena tabel gizi termasuk bagian label yang diperiksa, sebaiknya tabel ING disusun dari hasil uji laboratorium dan dicek terhadap format dalam peraturan ini. Produk impor juga perlu menyesuaikan tabel gizinya dengan format Indonesia.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Susun tabel gizi berdasarkan hasil uji laboratorium.
  • Format ING harus sesuai sebelum label diajukan ke BPOM.
  • Berlaku bagi produk lokal maupun impor.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).