Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku dalam Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Obat Kuasi, dan Kosmetik Sediaan Tertentu
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 30 September 2025
- Diundangkan
- 3 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 3 Oktober 2025
- Sumber
- BN 2025 (746); 11 hlm
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 26/2025 mengatur bahan baku yang dapat digunakan dalam obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko. Hasil kajian ini menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk memastikan produk memenuhi standar mutu saat registrasi atau notifikasi dan selama beredar, serta acuan bagi BPOM dalam pengawasan. Dengan acuan ini, pelaku usaha dapat mengetahui lebih awal bahan mana yang perlu perhatian khusus sebelum produk didaftarkan, sehingga risiko penolakan atau permintaan perbaikan formula dapat dikurangi.
Aturan ini disusun untuk melaksanakan PP 28/2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan dan berlaku sejak 3 Oktober 2025. Bagi pemilik merek dan formulator, aturan ini perlu dicek sebelum memilih bahan baku, karena status bahan hasil kajian risiko akan menentukan apakah formula dapat diterima BPOM atau perlu disesuaikan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek status bahan baku terhadap kajian risiko sebelum menyusun formula.
- Berlaku untuk herbal, suplemen, obat kuasi, dan kosmetik tertentu.
- Produk yang sudah beredar juga harus tetap sesuai acuan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).