Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 1 November 2021
- Diundangkan
- 2 November 2021
- Mulai berlaku
- 2 November 2021
- Sumber
- BN.2021/No.1218, peraturan.go.id: 11 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis, yaitu pangan dalam kemasan kedap udara seperti kaleng atau retort pouch. Jenis pangan ini membutuhkan proses pengolahan dan pengemasan yang terkendali agar aman selama masa simpan, sehingga persyaratannya diatur tersendiri oleh BPOM.
Peraturan ini ditetapkan 1 November 2021 dan berlaku 2 November 2021, kemudian diubah dengan Peraturan BPOM 14/2025. Pastikan ketentuan yang dipakai adalah versi setelah perubahan tersebut. Bagi produsen makanan kaleng, siap saji dalam kemasan, atau produk sejenis, aturan ini menentukan persyaratan proses yang harus dipenuhi sebelum produk bisa didaftarkan dan diedarkan. Dokumen proses dan catatan produksi perlu disiapkan dengan rapi sejak awal karena menjadi bahan evaluasi saat pendaftaran produk ke BPOM.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Berlaku untuk pangan dalam kaleng dan kemasan kedap udara sejenis.
- Proses pengolahan harus memenuhi persyaratan sebelum pendaftaran produk.
- Cek perubahan dalam Peraturan BPOM 14/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).