Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 7 Januari 2022
- Diundangkan
- 7 Januari 2022
- Mulai berlaku
- 7 Januari 2022
- Sumber
- BN.2022/No.8, peraturan.go.id: 6 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan BPOM 3/2022 mengatur persyaratan teknis klaim kosmetika: pernyataan apa yang boleh dicantumkan pada label dan promosi kosmetik, serta bukti apa yang diperlukan untuk mendukung klaim tersebut. Tujuannya agar klaim kosmetik objektif dan tidak menyesatkan konsumen, misalnya tidak menjanjikan efek pengobatan. Aturan ini berlaku untuk semua kosmetik yang dinotifikasi, baik buatan dalam negeri, hasil maklon, maupun impor, dan menjadi rujukan saat BPOM memeriksa kesesuaian klaim pada produk yang sudah beredar.
Peraturan ini berlaku sejak 7 Januari 2022 dan mencabut Perka BPOM 19/2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika. Bagi pemilik merek kosmetik, klaim adalah bagian notifikasi yang paling sering bermasalah. Memahami aturan klaim sejak tahap desain kemasan membantu notifikasi berjalan lancar dan menghindari penarikan produk atau iklan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klaim kosmetik harus didukung bukti dan tidak boleh bernada klaim obat.
- Periksa klaim pada kemasan sebelum mengajukan notifikasi BPOM.
- Klaim di iklan dan media sosial juga ikut diawasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).