Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 30/2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
19 November 2021
Diundangkan
19 November 2021
Mulai berlaku
19 November 2021
Sumber
BN.2021/No.1279, peraturan.go.id: 7 hlm.
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi ke dalam pangan olahan, misalnya vitamin, mineral, atau bahan lain yang ditambahkan untuk tujuan tertentu. Isinya menjadi batasan bagi produsen tentang zat apa yang boleh ditambahkan, dalam jumlah berapa, dan bagaimana hal itu disampaikan kepada konsumen.

Peraturan ini ditetapkan dan berlaku 19 November 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi produsen minuman dan makanan yang memasarkan produk dengan nilai tambah gizi, karena formulasi harus sesuai persyaratan ini sebelum didaftarkan ke BPOM. Klaim di label dan iklan juga harus sejalan dengan jumlah zat yang benar-benar ditambahkan. Produk impor dengan tambahan zat gizi juga perlu dicek kesesuaiannya sebelum masuk ke pasar Indonesia agar pendaftaran tidak ditolak.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Periksa formula produk fortifikasi sebelum pendaftaran pangan olahan.
  • Jumlah zat tambahan harus sesuai batas yang ditetapkan.
  • Klaim gizi di label harus didukung formula yang sebenarnya.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).