Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 32/2022

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
22 Desember 2022
Diundangkan
26 Desember 2022
Mulai berlaku
26 Desember 2022
Sumber
BN 2022 (1320); 80 hlm
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan BPOM 32/2022 menjadi acuan utama bagi siapa pun yang ingin mendapatkan izin edar suplemen kesehatan, baik produk buatan dalam negeri maupun impor. Aturan ini menetapkan kriteria yang harus dipenuhi produk dari sisi keamanan, kemanfaatan, mutu, dan penandaan, lalu menjabarkan tata laksana registrasinya. Di dalamnya juga diatur perlakuan saat keadaan kahar serta sanksi bagi pelaku usaha atau pemegang izin edar yang melanggar.

Saat terbit, peraturan ini mencabut Peraturan BPOM 11/2020 dengan judul yang sama. Aturan ini kemudian diubah dengan Peraturan BPOM 15/2024, sehingga keduanya perlu dibaca bersama. Bagi importir, pemilik merek, dan produsen suplemen, inilah dasar penyusunan berkas registrasi: produk yang belum memenuhi kriteria di sini tidak akan mendapat nomor izin edar dan tidak boleh dipasarkan secara legal.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Suplemen buatan lokal maupun impor wajib diregistrasi sebelum diedarkan.
  • Baca bersama perubahannya, Peraturan BPOM 15/2024.
  • Siapkan data keamanan, mutu, dan rancangan label sebelum mengajukan registrasi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).