Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 30 Desember 2021
- Diundangkan
- 31 Desember 2021
- Mulai berlaku
- 31 Desember 2021
- Sumber
- BN.2021/No.1506, jdih.pom.go.id: 28 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), yaitu sertifikat yang menyatakan fasilitas produksi kosmetika sudah menerapkan cara pembuatan yang baik. Isinya mencakup tata cara pengajuan dan penerbitan sertifikat CPKB oleh BPOM bagi industri kosmetika.
Peraturan ini ditetapkan 30 Desember 2021 dan berlaku 31 Desember 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi pemilik merek kosmetika yang memproduksi sendiri, sertifikat CPKB menjadi bagian penting sebelum produk didaftarkan untuk izin edar. Pemilik merek yang memakai jasa maklon sebaiknya memastikan pabrik mitranya sudah memiliki sertifikat CPKB yang sesuai dengan jenis sediaan yang akan dibuat. Fasilitas yang belum siap sebaiknya menyiapkan tata letak ruang, peralatan, dan dokumen mutu lebih dulu sebelum mengajukan pemeriksaan agar tidak perlu mengulang proses.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pabrik kosmetika perlu sertifikat CPKB sebelum mendaftarkan produk.
- Pastikan pabrik maklon punya CPKB sesuai jenis sediaan.
- Siapkan fasilitas dan dokumen mutu sebelum pengajuan ke BPOM.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).