Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 22 Februari 2021
- Diundangkan
- 23 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 23 Februari 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 165, peraturan.go.id : 16 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan periklanan pangan olahan, yaitu batasan isi iklan dan promosi makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia. Pengawasan mencakup kesesuaian klaim dalam iklan dengan data produk yang terdaftar, serta larangan informasi yang menyesatkan konsumen.
Peraturan ini ditetapkan 22 Februari 2021 dan berlaku 23 Februari 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi produsen dan pemilik merek makanan dan minuman yang berpromosi di televisi, media sosial, atau marketplace. Klaim kesehatan, gizi, atau keunggulan produk sebaiknya dicek terlebih dahulu terhadap izin edar dan label yang disetujui agar tidak berujung teguran atau sanksi. Arsip materi iklan beserta dasar klaimnya sebaiknya disimpan untuk menghadapi pemeriksaan di kemudian hari.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klaim iklan harus sesuai data produk yang terdaftar.
- Promosi di media sosial dan marketplace ikut diawasi.
- Cek klaim gizi atau kesehatan sebelum materi iklan tayang.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).