Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 22 Februari 2021
- Diundangkan
- 23 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 23 Februari 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 166, peraturan.go.id : 5 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan induknya mengatur kewajiban pendaftaran pangan olahan sebelum diedarkan, persyaratan dokumen, tata cara pengajuan, dan masa berlaku izin edar pangan olahan produksi dalam negeri maupun impor.
Peraturan ini ditetapkan 22 Februari 2021 dan berlaku 23 Februari 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan atas peraturan perubahan ini. Karena mengubah aturan pokok pendaftaran, peraturan ini perlu dibaca bersama Peraturan BPOM 27/2017. Bagi produsen dan importir makanan dan minuman kemasan, ketentuan ini menentukan dokumen apa yang harus disiapkan agar nomor izin edar MD atau ML dapat terbit. Importir juga perlu menyiapkan dokumen dari produsen di luar negeri sebelum pengajuan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Baca bersama Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
- Berlaku untuk produk dalam negeri (MD) maupun impor (ML).
- Siapkan dokumen produksi dan label sebelum pengajuan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).