Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Kosmetika Golongan B
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 25 Februari 2021
- Diundangkan
- 26 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 26 Februari 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 177, peraturan.go.id : 7 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang boleh diproduksi oleh industri kosmetika yang memiliki sertifikat produksi golongan B. Artinya, industri golongan B tidak bebas memproduksi semua jenis kosmetika, tetapi dibatasi pada bentuk dan jenis sediaan yang tercantum dalam peraturan ini.
Peraturan ini ditetapkan 25 Februari 2021 dan berlaku 26 Februari 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi usaha kosmetika skala kecil yang memilih golongan B, dan bagi pemilik merek yang mencari pabrik maklon. Sebelum membuat produk baru, pastikan jenis sediaannya termasuk yang boleh dibuat oleh golongan industri pabrik tersebut agar izin edar tidak ditolak. Kesesuaian ini juga perlu dicek ulang setiap kali perusahaan menambah varian produk.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Industri golongan B hanya boleh membuat sediaan tertentu.
- Cek golongan pabrik maklon sebelum mengembangkan produk baru.
- Sediaan di luar daftar butuh industri dengan golongan sesuai.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).