Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 22 April 2022
- Diundangkan
- 22 April 2022
- Mulai berlaku
- 22 April 2022
- Sumber
- BN.2022/No.432, peraturan.go.id: 6 hlm.
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BPOM 9/2022 menetapkan persyaratan cemaran logam berat dalam pangan olahan, yaitu batas kandungan logam berat yang masih diperbolehkan pada produk makanan dan minuman kemasan. Batas ini menjadi salah satu parameter keamanan yang diuji saat pendaftaran izin edar dan selama produk beredar. Logam berat dapat masuk ke produk dari bahan baku, air proses, peralatan, atau kemasan, sehingga pengendaliannya perlu dimulai sejak pemilihan pemasok dan tidak cukup hanya dengan menguji produk jadi.
Peraturan ini berlaku sejak 22 April 2022 dan mencabut Peraturan BPOM 5/2018 tentang batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan. Bagi produsen dan importir pangan olahan, hasil uji laboratorium harus menunjukkan produk berada di bawah batas yang ditetapkan. Produk yang melampaui batas tidak dapat memperoleh izin edar atau berisiko ditarik dari pasar.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Uji logam berat produk di laboratorium terakreditasi sebelum daftar izin edar.
- Periksa juga bahan baku dan kemasan sebagai sumber cemaran.
- Produk yang melebihi batas berisiko ditarik dari peredaran.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).