Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi. Dan Produk Optik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional
- Ditetapkan
- 23 April 2021
- Diundangkan
- 30 April 2021
- Mulai berlaku
- 30 April 2021
- Sumber
- BN 2021/ NO 466; https://jdih.bsn.go.id/: 6 HLM
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BSN 6/2021 menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia untuk sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik. Skema ini menjadi acuan lembaga sertifikasi dalam menilai dan mensertifikasi produk sebelum produk mendapat hak menggunakan tanda SNI. Skema ini mengatur tahapan yang dilalui dalam sertifikasi, termasuk pengujian produk dan penilaian terhadap proses produksi, serta pengawasan setelah sertifikat terbit.
Peraturan ini berlaku sejak 30 April 2021 dan mencabut Peraturan BSN 6/2020 untuk sektor yang sama. Aturan ini kemudian diubah, antara lain dengan Peraturan BSN 5/2022. Bagi produsen dan importir peralatan listrik dan elektronik yang terkena SNI wajib, skema ini menentukan cara memperoleh sertifikat SNI yang dibutuhkan agar produk dapat beredar. Tanpa sertifikat ini, produk ber-SNI wajib tidak boleh beredar.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Produk elektronik ber-SNI wajib disertifikasi mengikuti skema ini.
- Baca bersama perubahannya, antara lain Peraturan BSN 5/2022.
- Pilih lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi untuk ruang lingkup Anda.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Peraturan BSN No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
Mencabut
- Peraturan BSN No. 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi Dan Produk Optik
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).