Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perka BPOM 3/2026

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
18 Februari 2026
Diundangkan
26 Februari 2026
Mulai berlaku
26 Februari 2026
Sumber
BN 2026 (132) : 56 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan ini mengubah Peraturan BPOM 13/2019 tentang batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Batas cemaran mikroba adalah salah satu parameter keamanan utama yang diuji saat pendaftaran izin edar dan selama produk beredar. Materi perubahannya juga menyentuh aspek perizinan berusaha. Mikroba seperti bakteri dan kapang dapat memengaruhi keamanan produk, sehingga batas ini dipakai produsen untuk menetapkan spesifikasi produk jadi dan mengendalikan proses produksinya.

Perubahan ini ditetapkan pada 18 Februari 2026, sehingga isi yang berlaku adalah Peraturan BPOM 13/2019 beserta perubahan ini. Bagi produsen dan importir makanan serta minuman kemasan, spesifikasi mikrobiologi produk dan rencana pengujian perlu dicocokkan kembali dengan ketentuan terbaru agar pendaftaran dan perpanjangan izin edar tidak terhambat. Hasil uji yang sesuai juga memperlancar pemeriksaan setelah produk beredar.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cocokkan spesifikasi mikrobiologi produk dengan ketentuan terbaru.
  • Baca bersama aturan pokoknya, Peraturan BPOM 13/2019.
  • Perbarui rencana uji laboratorium untuk produk baru dan yang sudah beredar.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).