Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ditetapkan
- 7 Februari 2025
- Diundangkan
- 7 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 7 Maret 2025
- Sumber
- BN 2025 (155) : 34 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
Permen Imipas 2/2025 mengatur pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian. Pengawasan mencakup warga negara Indonesia, orang asing, dan penjamin. Aturan ini memberi kepastian mengenai kapan dan bagaimana tindakan administratif dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian. Tindakan administratif keimigrasian dapat berdampak serius, misalnya terhadap izin tinggal orang asing yang bersangkutan, sehingga perusahaan perlu memahami ruang lingkup pengawasan ini.
Peraturan ini berlaku sejak 7 Maret 2025 dan mencabut Permenkumham 4/2017 tentang tata cara pengawasan keimigrasian serta Permenkumham 50/2016 tentang tim pengawasan orang asing. Bagi perusahaan yang mempekerjakan atau menjamin tenaga kerja asing, posisi penjamin ikut diawasi. Kesesuaian kegiatan orang asing dengan izin tinggalnya harus dijaga agar perusahaan tidak ikut terkena tindakan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perusahaan penjamin TKA ikut menjadi objek pengawasan keimigrasian.
- Pastikan kegiatan TKA sesuai dengan jenis izin tinggalnya.
- Laporkan perubahan data TKA agar tidak terkena tindakan administratif.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkumham No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian
- Permenkumham No. 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).