Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Ditetapkan
- 7 Februari 2025
- Diundangkan
- 7 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 6 April 2025
- Sumber
- BN 2025 (157) : 13 hlm.; https://kemenimipas.go.id/
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
Permen Imipas 4/2025 mengatur Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card). Kartu ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia yang merupakan pebisnis dari perseroan yang beroperasi di Indonesia, pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar negeri, profesi tertentu, serta pejabat pemerintahan tingkat tertentu. Aturan ini juga mengatur preclearance bagi pemegang kartu dari negara anggota APEC lain. Kartu ini dikenal luas di kalangan pelaku usaha karena memudahkan kunjungan bisnis berulang ke negara anggota APEC yang ikut serta dalam skema ini.
Peraturan ini berlaku sejak 6 April 2025 dan mencabut Permenkumham 26/2016 tentang kartu yang sama. Bagi pengusaha dan eksekutif yang sering bepergian ke negara anggota APEC, kartu ini mempermudah perjalanan bisnis. Syarat pengajuan kini mengacu pada aturan ini, bukan pada ketentuan tahun 2016.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pebisnis WNI dari perseroan di Indonesia dapat mengajukan kartu ini.
- Rujuk aturan ini; Permenkumham 26/2016 sudah dicabut.
- Siapkan dokumen perusahaan yang menunjukkan kegiatan bisnis pemohon.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkumham No. 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).