Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Ditetapkan
- 8 November 2024
- Diundangkan
- 12 November 2024
- Mulai berlaku
- 27 November 2024
- Sumber
- BN.2025 (830)/21 hlm
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 1/2024 mengubah sebagian Permen Investasi/BKPM 6/2023 tentang pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi. Perubahannya menyangkut insentif atas impor mobil listrik utuh (CBU), penggunaan sistem OSS, dokumen persyaratan permohonan, dan format lampiran.
Peraturan ini mulai berlaku 27 November 2024 dan dibaca bersama aturan induknya. Tujuannya menyesuaikan tata kelola insentif agar daya saing investasi di industri mobil listrik meningkat. Sasarannya perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas produksi mobil listrik di Indonesia. Bagi calon penerima, penyesuaian dokumen dan alur permohonan melalui OSS perlu diperhatikan. Pelaku usaha di luar industri mobil listrik tidak terdampak langsung oleh aturan ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah Permen Investasi/BKPM 6/2023 — baca keduanya bersama.
- Permohonan insentif diproses melalui sistem OSS.
- Relevan hanya bagi investor industri mobil listrik roda empat.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).