Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 25 Februari 2025
- Diundangkan
- 19 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 19 Maret 2025
- Sumber
- BN 2025 (205) : 26 hlm
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LH 1/2025 mengatur pengolahan air limbah pertambakan udang. Penanggung jawab tambak wajib mengolah air limbah sebelum dibuang, memenuhi baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan, serta memantau air limbah dan mutu badan air atau laut dengan metode sesuai Standar Nasional Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki identitas registrasi dari Menteri, sehingga pemilihan laboratorium mitra perlu diperhatikan.
Peraturan ini berlaku sejak 19 Maret 2025 dan tercatat masih berlaku. Bagi pelaku usaha tambak udang, termasuk investor budidaya skala besar, aturan ini menjadi acuan saat merancang kolam pengolahan dan menyusun dokumen lingkungan. Pemantauan air limbah juga harus dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari kepatuhan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap penanggung jawab tambak udang yang menghasilkan air limbah.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tambak udang wajib mengolah air limbah sebelum dibuang.
- Pemantauan air limbah dan badan air wajib memakai metode sesuai SNI.
- Masukkan desain pengolahan air limbah ke dokumen lingkungan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).