Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 4 September 2025
- Diundangkan
- 9 September 2025
- Mulai berlaku
- 9 September 2025
- Sumber
- BN 2025 (678) ; 36 hlm
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LH 11/2025 menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan untuk air limbah domestik, yaitu air limbah dari aktivitas sehari-hari seperti toilet, dapur, dan cuci. Penanggung jawab usaha wajib mengolah air limbah domestiknya agar memenuhi baku mutu. Aturan ini juga menyinggung perubahan persetujuan lingkungan. Selain batas kadar pencemar, aturan ini menetapkan standar teknologi pengolahan, sehingga yang dinilai bukan hanya hasil uji air limbah tetapi juga kesesuaian instalasi yang dipakai.
Peraturan ini berlaku sejak 9 September 2025 dan mencabut Permen LHK P.68/2016 tentang baku mutu air limbah domestik, serta sebagian Permen LH 19/2010. Aturan ini relevan bagi banyak jenis usaha: gedung perkantoran, hotel, apartemen, mal, restoran, rumah sakit, dan kawasan industri. Kapasitas dan teknologi IPAL atau STP perlu dicek kesesuaiannya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Gedung komersial wajib mengolah air limbah domestiknya.
- Cek kesesuaian STP atau IPAL dengan standar teknologi terbaru.
- Perubahan pengelolaan limbah dapat memerlukan perubahan persetujuan lingkungan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).