Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen LH 12/2025

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tekstil

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Ditetapkan
4 September 2025
Diundangkan
9 September 2025
Mulai berlaku
9 September 2025
Sumber
BN 2025 (679) : 10 hlm
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

Permen LH 12/2025 menetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan kegiatan tekstil, yaitu batas kadar pencemar yang boleh ada dalam air limbah sebelum dibuang. Aturan ini juga memuat ketentuan penyesuaian bagi usaha tekstil yang sudah berjalan. Industri tekstil dikenal menghasilkan air limbah dengan beban pencemar yang tinggi, terutama dari proses pewarnaan, sehingga pengaturan khusus untuk sektor ini memiliki dampak yang besar bagi pelaku usaha.

Peraturan ini berlaku sejak 9 September 2025 dan mencabut sebagian Permen LH 5/2014 tentang baku mutu air limbah, yaitu Pasal 16A dan Lampiran XLII. Bagi pabrik tekstil, termasuk pencelupan dan pencetakan kain, instalasi pengolahan air limbah dan persetujuan teknis perlu dicek kembali apakah sudah sesuai dengan baku mutu yang baru.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pabrik tekstil kini mengacu pada baku mutu air limbah yang baru.
  • Perhatikan ketentuan penyesuaian bagi usaha yang sudah beroperasi.
  • Evaluasi kinerja IPAL terhadap parameter terbaru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).