Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2026 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pakan Ternak dan Pakan Akuakultur
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 23 Februari 2026
- Diundangkan
- 26 Februari 2026
- Mulai berlaku
- 26 Februari 2026
- Sumber
- BN 2026 (129); 30 hlm
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LH 2/2026 menetapkan baku mutu air limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah bagi usaha pakan ternak dan pakan akuakultur. Penanggung jawab usaha yang menghasilkan air limbah wajib mengolahnya sebelum dilepas ke lingkungan agar memenuhi baku mutu dan standar teknologi yang ditetapkan. Ketentuan ini sebaiknya diperhitungkan sejak tahap perencanaan pabrik dan penyusunan dokumen lingkungan.
Peraturan ini berlaku sejak 26 Februari 2026 dan mencabut sebagian Permen LHK 5/2021 tentang persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran. Bagi pabrik pakan, aturan ini menjadi acuan saat merancang atau meningkatkan instalasi pengolahan air limbah dan saat mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah. Untuk usaha pakan, ketentuan dalam aturan 2021 itu mengenai larangan membuang air limbah ke drainase atau saluran irigasi dan baku mutu pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu dinyatakan tidak berlaku.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pabrik pakan wajib mengolah air limbah sebelum dibuang.
- Rancang IPAL mengikuti standar teknologi di aturan ini.
- Periksa apakah persetujuan teknis yang dimiliki perlu disesuaikan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut sebagian
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai: a. larangan pembuangan Air Limbah ke drainase dan/atau saluran irigasi, bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur; dan/atau b. baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, bagi Usaha dan/atau Kegiatan pakan ternak dan pakan akuakultur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 268), dinyatakan tidak berlaku.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).