Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 4 Desember 2025
- Diundangkan
- 11 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 11 Desember 2025
- Sumber
- BN 2025 (1045) : 36 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permen LH 25/2025 mengatur tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan perusak lapisan ozon (BPO) dan hidrofluorokarbon (HFC). Kedua kelompok bahan ini lazim dipakai sebagai refrigeran pada pendingin udara dan mesin pendingin. Rekomendasi dari kementerian ini diperlukan importir sebelum memperoleh persetujuan impor. Karena kedua kelompok bahan ini diawasi dalam rangka perlindungan lapisan ozon dan pengendalian iklim, impornya tidak bebas dan harus melalui rekomendasi dan persetujuan dari pemerintah.
Peraturan ini berlaku sejak 11 Desember 2025 dan mencabut Permen LHK 7/2024 dengan judul yang sama. Bagi importir dan distributor refrigeran, serta industri yang mengimpor bahan tersebut untuk produksi, prosedur rekomendasi perlu diikuti dengan benar agar persetujuan impor tidak tertahan. Kesalahan dokumen dapat menunda pengeluaran barang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Importir BPO dan HFC memerlukan rekomendasi sebelum persetujuan impor.
- Gunakan prosedur terbaru; Permen LHK 7/2024 sudah dicabut.
- Rencanakan jadwal impor dengan memperhitungkan waktu proses rekomendasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permen LHK No. 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).