Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 25 Mei 2026
- Diundangkan
- 15 Juni 2026
- Mulai berlaku
- 15 Juni 2026
- Sumber
- BN 2026 Nomor 387
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LH 6/2026 mengatur pengawasan dan pengenaan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Cakupannya meliputi pembagian kewenangan pengawasan pusat dan daerah, pengawasan reguler dan insidental, pemeriksaan ketaatan, berita acara dan laporan hasil pengawasan, pengelolaan pengaduan, serta pengunggahan hasil pengawasan ke Sistem OSS. Aturan ini juga mengatur kewenangan pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup dalam menjalankan pemeriksaan di lokasi usaha.
Peraturan ini berlaku sejak 15 Juni 2026 dan mencabut Permen LHK 14/2024 dengan topik yang sama. Bagi pelaku usaha, aturan ini menunjukkan bagaimana ketaatan terhadap persetujuan lingkungan akan diperiksa dan disanksi. Karena hasil pengawasan diunggah ke OSS, temuan pelanggaran lingkungan kini lebih mudah terhubung dengan status perizinan berusaha. Karena itu, arsip pelaporan lingkungan sebaiknya selalu siap diperiksa.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengawasan bisa bersifat rutin maupun insidental, misalnya karena pengaduan.
- Hasil pengawasan diunggah ke Sistem OSS.
- Siapkan bukti ketaatan terhadap komitmen dokumen lingkungan Anda.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).