Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Ditetapkan
- 29 November 2023
- Diundangkan
- 29 November 2023
- Mulai berlaku
- 29 November 2023
- Sumber
- BN.2023 (941)/146 hlm
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Permen LHK 15/2023 mengatur perizinan berusaha pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL). Ada lima jenis perizinan: lembaga konservasi untuk kepentingan umum, penangkaran, peredaran di dalam negeri, peredaran ke luar negeri, dan peragaan jenis TSL. Setiap jenis izin memiliki persyaratan dan kewajiban tersendiri, sehingga pelaku usaha perlu memetakan seluruh kegiatannya, misalnya penangkaran sekaligus ekspor, agar tidak ada izin yang terlewat.
Aturan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan perizinan berbasis risiko untuk subsektor pemanfaatan TSL, sesuai hasil analisis risiko kegiatan usahanya. Bagi pelaku usaha penangkaran, eksportir tanaman atau satwa, kebun binatang, dan usaha peragaan satwa, aturan ini menentukan izin mana yang harus diurus sebelum kegiatan dijalankan. Izin yang tepat juga memudahkan pengurusan dokumen pendukung saat ekspor dilakukan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tentukan dulu jenis izin TSL yang sesuai kegiatan usaha Anda.
- Ekspor tumbuhan dan satwa liar memerlukan izin peredaran luar negeri.
- Penangkaran dan peragaan satwa memerlukan izin tersendiri.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).